Infografis MUI Larang Masyarakat Promosi LGBT
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:39:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang masyarakat mempromosikan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media.
Hal ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Menurut Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad larang tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq