Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Akan Gelar Operasi Lilin
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Panduan Pelaksanaan Ibadah & Perayaan Natal 2021

Senin, 29 November 2021 - 12:28:00 WIB
Infografis Panduan Pelaksanaan Ibadah & Perayaan Natal 2021
Infografis panduan pelaksanaan Ibadah & Perayaan Natal 2021. (Grafis: mashudi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021 yang juga memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Di antaranya adalah agar pihak Gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dan menyiapkan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dengan sederhana dan hibrid.

Selain itu, dalam peraturan ini juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus disiapkan pengurus dan pengelola gereja.

Berikut panduan pelaksaan ibadah dan perayaan Natal 2021:

1.   Dilakukan secara sederhana

2.   Menekankan persekutuan di tengah keluarga

3.   Dilaksanakan secara hibrid dengan ibadah yang diatur pengurus gereja

4.  Kapasitas umat tidak boleh lebih dari 50 persen untuk kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut