Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 10 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia 2023
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 02 Agustus 2023 - 12:22:00 WIB
Infografis Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis
Infografis Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang, yang merupakan kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Panji Gumilang akan menjalani hukuman yang serius, yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Panji Gumilang akan menjalani proses penyelidikan dan persidangan lebih lanjut untuk membuktikan kesalahan dan keterlibatan yang bersangkutan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Editor: made prisni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut