Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sebut Pasien Covid-19 Bergejala Berat Boleh Tak Berpuasa
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pasien Covid Bergejala Berat Boleh Tinggalkan Puasa

Selasa, 13 April 2021 - 11:08:00 WIB
Infografis Pasien Covid Bergejala Berat Boleh Tinggalkan Puasa
Infografis
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bolehkan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak berpuasa karena alasan kesehatan? Bagaimana dengan orang yang tanpa gejala atau OTG?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyebut masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan memiliki gejala berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan. Bagi OTG diminta berpuasa dan beribadah hanya di tempat karantina.

"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Niam menjelaskan, seseorang yang terpapar Covid-19 dan memutuskan tak berpuasa, bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut