Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Arab Saudi Buka Pendaftaran Umrah Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Miras selama Ramadan

Minggu, 03 April 2022 - 18:21:00 WIB
Infografis Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Miras selama Ramadan
Infografis Pemprov DKI Jakarta Larang Bar Jual Miras selama Ramadan (Foto : iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas melarang unit usaha bar atau tempat minum menjual minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1443 hijriyah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," tulis SE yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip, Minggu (3/4/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut