Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Penangkapan dan Aliran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jumat, 10 Januari 2020 - 16:56:00 WIB
Infografis Penangkapan dan Aliran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan atas kasus dugaan suap, Jumat (10/1/2020).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Usai menjalani penyidikan, Wahyu ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Wahyu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020). Dia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Secara keseluruhan terdapat delapan orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Banyumas (Jawa Tengah) tersebut.

Setelah para pihak menjalani penyidikan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka. “Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, tiga tersangka lain yaitu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima suap Rp400 juta untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut