Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Spesifikasi Helikopter Bell 429 PK-CAW yang Jatuh di Curug Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Syarat Bioskop Boleh Dibuka 

Selasa, 14 September 2021 - 14:07:00 WIB
Infografis Syarat Bioskop Boleh Dibuka 
Infografis Syarat Bioskop Boleh Dibuka (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bioskop boleh buka di wilayah PPKM level 3 dan 2. Kapasitas maksimal 50 persen.

"Hanya kategori hijau yang boleh masuk bioskop," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Luhut mengatakan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut