Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan berlaku mulai 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai mempertimbangkan banyak faktor mulai dari aspek kesehatan hingga tenaga kerja di industri rokok. Dari aspek kesehatan, dia menilai perlu adanya pengendalian konsumsi rokok.
Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok berlaku untuk seluruh jenis produksi rokok. Kendati demikian, pemerintah memberikan perkecualian untuk satu jenis yakni rokok sigaret kretek tangan.
Kenaikan cukai hasil tembakau untuk produksi sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB 18,1 persen.
Editor: Zen Teguh