Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, ASN Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:20:00 WIB
Ingat, ASN Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” keterangan dalam SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut