Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 lalu.
Pramono mengingatkan, yang diputihkan adalah denda pajak, bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak.
"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan nggak bayarnya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan. Apabila tidak membayar, maka tidak ada pemutihan.
"Yang bayar yang dapat pembebasan. Kalau nggak bayar ya nggak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.
Sebelumnya, Lusiana mengungkapkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya pada Kamis (12/6/2025) lalu.
Editor: Reza Fajri