Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line. Meski pemerintah sudah melonggarkan protokol kesehatan.
Meskipun Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah dikeluarkan pada Jumat (9/6) lalu. Pihaknya masih menunggu SE turunan.
"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan di Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. "Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," kata Leza.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin.