Ingat, Polisi Larang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan konvoi dan pesta kembang api serta berkumpul bersama keluarga maupun kolega. Namun di tengah pandemi Covid-19 perayaan malam tahun baru dilarang untuk berkerumun.
Aparat kepolisian melarang seluruh masyarakat merayakan Tahun Baru dengan berkerumun lantaran berpotensi terjadinya klaster virus corona.
Larangan itu sebagaimana termaktub dalam, instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.