Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Polisi Larang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 

Kamis, 31 Desember 2020 - 06:17:00 WIB
Ingat, Polisi Larang Pawai dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: MNC News Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan konvoi dan pesta kembang api serta berkumpul bersama keluarga maupun kolega. Namun di tengah pandemi Covid-19 perayaan malam tahun baru dilarang untuk berkerumun. 

Aparat kepolisian melarang seluruh masyarakat merayakan Tahun Baru dengan berkerumun lantaran berpotensi terjadinya klaster virus corona. 

Larangan itu sebagaimana termaktub dalam, instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut