Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Ini 4 Buron KPK yang Masih Diburu, Ada yang Kabur sejak 2017

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:22:00 WIB
Ini 4 Buron KPK yang Masih Diburu, Ada yang Kabur sejak 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah tersangka terkait kasus korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah tersangka terkait kasus korupsi. Tercatat ada 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Komisi antirasuah pun melakukan berbagai cara untuk bisa meringkus para buronan tersebut. Mereka harus menghadapi modus yang beragam dari para buronan agar bisa lolos dari sergapan KPK.

Berikut 4 tersangka yang masih masuk daftar pencarian orang KPK:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL;

2. Harun Masiku

Harun Masiku telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU);

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;

4. Ricky Ham Pagawak

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua serta penerimaan lainnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut