Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Ini 6 Tersangka Kasus Pajak, Pejabat hingga Petinggi Panin

Selasa, 04 Mei 2021 - 17:51:00 WIB
Ini 6 Tersangka Kasus Pajak, Pejabat hingga Petinggi Panin
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.  Selain itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Adapun lima tersangka yakni  Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Veronika Lindawati merupakan petinggi Panin.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup,  KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Menurut Firli, pemeriksaan pajak tidak dilakukan sesuai prosedur. Tersangka Angin dan Dadan telah menerima sejumlah uang atas pemeriksaan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT. JB (Jhonlin Baratama).

Pada Januari-Februari 2018, Angin dan Dadan menerima Rp15 miliar dari PT GMP. Lalu keduanya juga menerima sebesar SGD 500.000 dari PT BPI Tbk.

"Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan tersangka RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut