JAKARTA, iNews.id, - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas delapan advokat, Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, gugatan diajukan sebagai upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia. Landasan gugatan yakni Pemilu 2019 tidak berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil (luber jurdil).
Wanita AS Lahir Tanpa Otak Rayakan Ultah ke-20, Padahal Prediksi Dokter Hanya Bertahan Hidup 4 Tahun
"Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK. Ada sekitar 8 orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," kata Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
BW menegaskan, tim kuasa hukum menyiapkan beberapa argumen untuk mendukung poin pertama tersebut. Selain itu sejumlah alat bukti telah disiapkan.
Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo memastikan delapan orang yang masuk ke dalam tim kuasa hukum murni atas penunjukkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saya kira ini disetujui bersama oleh Pak Prabowo dan Sandi," kata adik kandung Prabowo ini.
Berikut 8 Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi:
1. Dr Bambang Widjojanto SH, LLM (ketua tim).
2. Prof Denny Indrayana SH, LLM, PhD.
3. Teuku Nasrullah, SH, MH.
4. TM. Luthfi Yazid SH, LLM.
5. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD.
6. Iskandar Sonhadji SH.
7. Dorel Almir SH, MKn.
8. Zulfadli SH.
Editor: Zen Teguh
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku