Ini Alasan Aktivis KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020). Dia seharsunya diperiksa terkait kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan.
Ahmad Yani hanya mengutus sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. Kedatangan para pengacara itu untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai kurang jelas.
"Tolong Pak polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi apa belum jelas, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang ke sini," ujar salah tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Soal Penangkapan Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Polri : Kami Tak Tahu Itu
Sebelumnya, Bareskrim sempat menunda pemeriksaan Ahmad Yani Jumat (23/10/2020). Penundaan tersebut karena Bareskrim menilai belum membutuhkan keterangan Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga sempat mengungkapkan ada upaya penangkapan oleh Bareskrim, Senin (19/10/2020). Saat itu kata dia, ada puluhan tim Bareskrim mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat pukul 19.15 WIB. Dia menolak ditangkap meskipun anggota Bareskrim yang datang menunjukkan surat penangkapan.
Editor: Kurnia Illahi