Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Anita Kolopaking
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari. ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik memiliki alasan menahan ADK.
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti (BB)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Awi memastikan penahanan ADK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap mantan Irwasda Polda Jatim ini.
Sebelumnya, Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.
"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," katanya.
Awi mengatakan, keterangan Anita Kolopaking sangat penting dalam proses penuntasan kasus tersebut.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Editor: Djibril Muhammad