Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Jaksa Tolak Tanda Tangan Berita Acara Sidang Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 21:09:00 WIB
Ini Alasan Jaksa Tolak Tanda Tangan Berita Acara Sidang Djoko Tjandra
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menandatangani berita acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Penolakan dilakukan karena jaksa melihat majelis hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

JPU Ridwan Ismawanta mengatakan, tim jaksa tidak sejalan dengan kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim terkait sidang PK Djoko Tjandra tersebut. Karena itu, dia memilih untuk tidak menandatangani berita acara persidangan tersebut.

"Sikap kita jelas, sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA Nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," kata Ridwan usai jalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sayangnya, kata dia, dalam berita acara persidangan tersebut tertulis satu klausul yang mengatakan sidang PK akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul ini yang membuat jaksa menolak keras berita acara tersebut.

Menurut Ridwan, jika mengacu SEMA, PK seharusnya ditolak oleh majelis hakim jika pemohon tidak hadir. Namun dalam sidang kali ini, hakim ternyata “menggantung” putusan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut