Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino sejak Penetapan Tersangka di 2015
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini, Jumat (26/3/2021). RJ Lino baru ditahan meski penetapan tersangka sudah berlangsung sejak 2015.
"Kendala dari perhitungan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.
Alex menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak 2015. Proses penghitungan akhirnya melibatkan ahli dari ITB.
"BPK tidak bisa menghitung kerugian negara karena tak ada pembanding," ujar Alex.
Alex menyebut kerugian negara yang dihitung ahli ITB mencapai sekitar 5 juta dolar.