Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas terkait Pengadaan Mobil Dinas

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:54:00 WIB
Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas terkait Pengadaan Mobil Dinas
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara/ Dok. KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak melibatkan Dewan Pengawas dalam pengadaan mobil dinas. Salah satunya, terkait penganggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggunaan anggaran KPK merupakan domain Sekretaris Jenderal (Sekjen). Termasuk untuk pengadaan mobil dinas.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020) malam.

Dia menuturkan, pengadaan mobil dinas telah melalui mekanisme dalam proses penyusunan anggaran 2021. Usulan anggaran KPK 2021 ke DPR sebesar Rp1,3 triliun.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menolak pemberian fasilitas mobil dinas. "Kami dari dewas (dewan pengawas) tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Salah satu alasan menolak mobil dinas karena Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

KPK kemudian meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut