Ini Alasan LPSK Kerahkan Petugas Perempuan Kawal Bharada E saat Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari petugas perempuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses persidangan. Bahkan aksi petugas LPSK itu sempat viral di jagat maya lantaran sigap mengamankan Richard usai majelis hakim PN Jaksel membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeberkan alasan pihaknya kerap menerjunkan tim pengawal perempuan dalam mengamankan Richard selama proses persidangan. Salah satu alasannya yakni mayoritas pengunjung sidang merupakan perempuan.
"Pertama, pengunjung PN Jaksel sebagian besar adalah perempuan. Kedua, lendukung Richard mayoritas perempuan (Eliezer's Angel)," tutur Edwin dilansir dalam akun Instagram pribadinya @edwinpartogi, Sabtu (18/2/2023).
Dengan begitu, dia berkata petugas perempuan diperlukan guna memudahkan komunikasi kepada pendukung Richard yang sebagian besar merepukan kaum hawa. Dia pun memberikan contoh teknik komunikasi petugas perempuan kepada para pendukung Richard.
"Misal, ketika Richard dari ruang transit ke ruang sidang jalannya disesaki para pendukung, maka petugas perempuan LPSK bilang ayo kasih jalan Icadnya, memang mau lihat Icadnya lecet? Cara komunikasi ini sangat ampuh membuat pengunjung sidang mengikuti arahan mbak LPSK," tutur Edwin.
Diketahui, aksi petugas LPSK saat mengawal Richard hadapi vonis sempat viral. Bagaimana tidak, saat Majelis Hakim membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas yang saat itu dipenuhi pengunjung.
Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk untuk menghampiri Richard.
Memang, di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para fans Bharada E tengah berdiri. Para fans hendak bersorak-sorai setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Setelah Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Editor: Rizal Bomantama