Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK : Jaksa Memahami Rasa Keadilan 

Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:12:00 WIB
Kejagung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK : Jaksa Memahami Rasa Keadilan 
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan jaksa telah memahami rasa keadilan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas putusan Richard Eliezer atau Bharada E. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan jaksa telah memahami rasa keadilan.

"Kesepahaman jaksa atas vonis Bharada E menujukkan bahwa jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangannya, Sabtu (18/2/2023). 

Menurut Hasto, Kejagung juga berbanding lurus dengan sikap keadilan bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Dia menilai, keputusan Jaksa Agung berdasarkan tindakan pemberian maaf orang tua Brigadir Yosua Hutabarat kepada Eliezer, sebagai bukti dukungan kepada JC dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permaafan yang sudah diberikan oleh orang tua Yosua kepada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative justice," ujarnya. 

"LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khusus kepada JC Bharada E," lanjut Hasto. 

Sebelumnya, LPSK siap mempekerjakan Richard Eliezer alias Bharada E, apabila tetap diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui, Richard telah divonis ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut