Ini Alasan Pemerintah Ubah PPKM Jabodetabek jadi Level 1
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjelaskan alasan mengubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada wilayah aglomerasi Jabodetabek ke level 1. Jabodetabek telah melewati puncak Omicron subvarian BA.4 dan BA.5.
Perlu diketahui beberapa hari sebelumnya melalui Inmendagri nomor 33 tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk kriteria PPKM level 2.
"Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," ujar Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam, Safrizal dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan," tambahnya.
Safrizal mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlaku selama 1 bulan.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," jelasnya.
Diketahui, Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan Status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Padahal, baru satu hari wilayah Jabodetabek berada di level 2.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Sehingga, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.
Editor: Faieq Hidayat