Ini Alasan Penahanan TikToker Figha Lesmana terkait Kasus Provokasi Demo Ditangguhkan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penangguhan penahanan TikToker Figha Lesmana yang menjadi tersangka dugaan konten provokasi pelajar melakukan demo. Polisi pun mengungkap alasan penangguhan penahanan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, terdapat dua pertimbangan penyidik dalam memutuskan menangguhkan penahanan Figha. Keduanya yakni pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita," kata Asep, Kamis (9/10/2025).
Dia menuturkan, Figha masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan terhadap putranya. Jadi, penangguhan penahanan dilakukan oleh penyidik.
“Sementara dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum," ungkapnya.
Dia menambahkan, Figha juga dinilai oleh penyidik berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan selama proses penangguhan tersebut.
"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Figha Lesmana, Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, dan RAP.
“Saudari FL (Figha Lesmana), admin akun medsos inisial T nama akunnya @FG. perannya menyiarkan langsung dan ajak jadi live, mengajak pelajar untuk turun pada 25 Agustus 2025. Pelajar sebagian adalah anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.
Editor: Rizky Agustian