Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Jumat, 17 November 2023 - 13:44:00 WIB
Ini Alasan Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan pihaknya menyita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya mengumpulkan alat bukti demi menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade menjawab pertanyaan alasan penyitaan LHKPN Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023).

Dia tak memerinci keterkaitan LHKPN dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja, penyitaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakoni.

Selain LHKPN, kata Ade, pihaknya telah menyita beberapa dokumen lain. Dia mengaku tak bisa mengungkap detail dokumen tersebut karena termasuk materi penyidikan.

"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menyita LHKPN milik Firli Bahuri.

"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ade mengatakan, LHKPN yang disita memuat catatan keuangan periode 2019-2020, 2021 hingga 2022.

"Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi untuk dokumen dimaksud telah diserahkan oleh FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut