Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Pemerasan ke SYL
JAKARTA, iNews.id - Penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya selesai memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan kedua ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dicecar 15 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ade mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.