Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Syamsuddin Haris Terima Tawaran Jadi Dewas KPK

Sabtu, 21 Desember 2019 - 05:00:00 WIB
Ini Alasan Syamsuddin Haris Terima Tawaran Jadi Dewas KPK
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditentukan. Mereka mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, dengan disaksikan Presiden Joko Widodo.

Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 tersebu yakni Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas KPK periode pertama ini akan dipimpin Tumpak Panggabean.

Selain Presiden Jokowi, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, empat orang Komisioner KPK 2015-2019, lima Komisoner KPK 2019-2023, mantan panitia seleksi komisioner KPK, dan para pejabat tinggi negara turut hadir dalam pengucapan sumpah tersebut, Jumat (20/12/2019).

Kelimanya ditetapkan sebagai Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor. 140/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK 2019-2023.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris mengaku memiliki alasan tersendiri saat menerima tawaran Jokowi sebagai Dewas KPK. Setidaknya ada tiga alasan.

"Pertama, format Dewan Pengawas itu kan berubah. Semula format Dewan Pengawas itu dibentuk oleh partai-partai politik, DPR, tetapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh Presiden," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Alasan kedua, dirinya sempat membaca nama-nama calon anggota Dewas KPK di beberapa media. Dia berpandangan bahwa nama-nama yang muncul memiliki integritas tinggi dalam dunia pemberantasan korupsi.

"Sehingga saya menyimpulkan bahwa ini adalah sebuah jalan pintu masuk untuk menyelematkan KPK, memperkuat KPK, bukan sebaliknya," kata dia.

Dia juga meyakini bahwa dengan hadirnya Dewas dapat membuat KPK jauh lebih kuat jika dibandingkan sebelumnya.

Alasan ketiga, menurutnya Presiden Jokowi memiliki komitmen yang jelas terkait pemberantasan kasus korupsi. Tetapi, dia menambahkan bahwa Presiden tidak dapat berbuat banyak ketika para anggota DPR setuju untuk merevisi Undang-Undang KPK (UU KPK).

"Sebetulnya Presiden Jokowi memiliki komitmen yang kuat. Hanya, kemudian parlemen menyetujui untuk merevisi UU KPK. Ini akan menjadi kesempatan bagi kita untuk membuat KPK menjadi gerbang pemberantasan korupsi," ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa, LIPI mendesak Presiden Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketika itu, LIPI menilai revisi UU KPK bertujuan untuk melumpuhkan tugas KPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut