Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:54:00 WIB
Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital
Demo buruh. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi puluhan mahasiswa Papua di Jalan Veteran III (dekat Istana Merdeka), Jakarta Pusat berakhir ricuh pada Jumat (11/2/2022) kemarin. Setidaknya ada lima polisi mengalami luka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kericuhan bermula saat peserta unjuk rasa hendak mendekat ke arah obyek vital negara Istana Merdeka dengan jarak sekitar 100 meter. Padahal sesuai ketentuan regulasi UU, aksi demonstrasi di dekat obyek vital nasional harus berjarak minimal 500 meter dari pagar luar.

"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU Nomor 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki Haryadi, Jumat (11/3/2022).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pada BAB IV tertuang bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Tercantum di Pasal 9 aturan mengenai aksi di Obyek Vital Nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut