Ini Aturan Lengkap SKB Pedoman Implementasi UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. Penandatangan tersebut juga disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan bahwa penandatangan SKB ini merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat kabinet internal yang digelar 8 Juni 2021 kemarin. Dimana, dalam rapat tersebut memutuskan diantaranya; satu, rencana revisi terbatas UU ITE dan kedua, tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE yaitu pasal 27, 28,29, dan 36.
Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini maka penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga, pedoman ini bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sambil menunggu RUU masuk ke dalam perubahan Prolegnas prioritas tahun 2021.
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, pedoman ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat yang menilai bahwa UU ITE kerap memakan korban lantaran mengandung pasal karet. Tak hanya itu, ada juga yang menyebut UU ITE ini kadangkala menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
"Ini dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait, dari kepolisian, kejaksaan agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujarnya.