Ini Aturan Moda Transportasi Terbaru Antisipasi Lonjakan Mobilitas saat Nataru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan moda transportasi jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dilakukan untuk membatasi lonjakan mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api.
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” kata Adita di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Inmendagri atau surat edaran satgas.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Yaitu dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.