Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Minggu, 09 September 2018 - 08:59:00 WIB
Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Penerbitan Perpres berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat 4 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 21 Agustus 2018 dan telah diundangkan 23 Agustus 2018. Disebutkan dalam perpres, acara kenegaraan adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan atau wakil presiden serta pejabat negara serta undangan lain.

Sedangkan acara resmi adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.

“Acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas upacara bendera, upacara bukan upacara bendera," bunyi pasal 2 ayat 2,3 dalam perpres seperti dikutip pada website Sekretariat Kabinet, Minggu (9/9/2018).

Jenis pakaian pada acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Menurut perpres itu, PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.


Untuk pakaian nasional, perpres itu menyebutkan berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara, kesekretariatan kementerian, kesekretariatan lembaga negara.

Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut perpres ini, ditetapkan oleh kementerian dan lembaga.

"Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional,” bunyi pasal 5 perpres itu.

Perpres juga menyebutkan, pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan atau pakaian nasional.

"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh panitia negara,” bunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas, PSL, PSN, pakaian dinas dan atau pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 7 ayat 2,3 perpres ini.

Pakaian yang digunakan pada upacara bukan upacara bendera dalam acara resmi, menurut perpres ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.

“PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit keluar negeri,” bunyi pasal 9 Perpres ini.

Sedangkan PSN, menurut perpres ini, digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara atau kepala pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada acara kenegaraan dan acara resmi di dalam negeri, dan jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 13.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut