Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Senin, 06 Juni 2022 - 06:52:00 WIB
 Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui Pewarganegaraan.

Selain mengatur mengenai proses pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1, peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang:

a. Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

b. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat;

c. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan

d. Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:

a. nama lengkap;

b. tempat dan tanggal lahir;

c. jenis kelamin;

d. status perkawinan;

e. alamat tempat tinggal;

f. pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

g. kewarganegaraan asal; dan

h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut