Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Senin, 06 Juni 2022 - 06:52:00 WIB
 Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang,” tertulis dalam PP.

Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui Pewarganegaraan.

Selain mengatur mengenai proses pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1, peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang:

a. Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

b. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut