Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan dari 11-25 Januari, Salah Satunya Wajib WFH 75 Persen
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Pembatasan dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2020 pada wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria tersebut antara lain angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen.
Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari,” katanya, Rabu (6/1/2021).
Airlangga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi selama penerapan pembatasan kegiatan tersebut, termasuk mengawasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
“Serta meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," tuturnya.
Berikut bentuk-bentuk pembatasan kegiatan:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yangberkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
5. Makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Editor: Zen Teguh