JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh Provinsi Jawa sampai Bali. Sebab kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur rumah sakit meningkat.
“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.
Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen.
Mengkhawatirkan, Keterisian Tempat Tidur RS di DKI Jakarta hingga Jateng Sudah Lebih 70 Persen
Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Editor : Faieq Hidayat