Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat, Semua Provinsi di Jawa Bali Kena

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:35:00 WIB
Pemerintah Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat, Semua Provinsi di Jawa Bali Kena
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh Provinsi Jawa sampai Bali. Sebab kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur rumah sakit meningkat. 

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021). 

Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya. 

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen. 

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut