Ini Ciri-ciri MinyaKita yang Takaran Disunat Pabrik Bogor
BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar praktik produksi Minyakita yang tak sesuai takaran di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Diketahui, MinyaKita ukuran 1 liter hanya diisi 750-800 mililiter.
Lantas, apa ciri-ciri Minyakita culas? Menurut Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila cetakan yang diproduksi pada kemasan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mereka mencetak sendiri, di mana cetakan tidak sesuai dengan ketentuan," katanya di lokasi, Senin (10/3/2025).
MinyaKita produksi tersangka berinisial TRM ini juga tidak mencantumkan net ukuran berat bersih pada kemasan. Termasuk tidak mencantumkan mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut.
"Dari segi packingnya ini perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produksi MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.
Editor: Puti Aini Yasmin