Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar 72 Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri 

Minggu, 05 Desember 2021 - 10:25:00 WIB
Ini Daftar 72 Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri 
Petugas medis di tampat karantina Covid-19. (Foto : iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 72 hotel menjadi lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan ini menyusul Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat yang telah ditentukan.

Beleid tersebut diumumkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021. Surat Edaran tersebut juga ditandatangani oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji pada 19 Oktober 2021.

Beleid tersebut ditekan berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021. Lalu, Sprin/4228/XI/2020  dan Surat Keputusan PHRI dan KKP Nomor 197/BPP-PHRI.XVII/10/2021.

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, Hotel yang digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 72 Hotel. (data terlampir),” tulis Mulyo Aji dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut