JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memberikan sanksi terhadap kendaraan bermotor baik roda dua atau empat yang tidak lulus uji emisi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara khususnya di Ibu Kota.
Untuk memudahkan kendaraan roda dua atau motor, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merilis lokasi untuk pengujian emisi. Dari informasi yang diunggah di instagram @dinaslhkdki, Minggu (31/10/2021), lokasi tersebar di wilayah Jakarta.
Pertama di Dunia, Australia Larang Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Berikut lokasinya :
Jakarta Barat: PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35 Kebon Jeruk. Dan PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat.
Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000
Jakarta Pusat: Kios Uji Emisi Auto Bless Motor Jalan Letjen Suprapto Kavling Nomor 1. PT Wahana Ritelindo Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas.
Porsche Terancam Hukuman akibat Pemalsuan Data Uji Emisi
Jakarta Utara: Toko Asco Motor Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A RT5/2. PT Astra Internasional Tbk Jalan Yos Sudarso Kavling Nomor 24. Indobuana Autoraya Sunter Jalan Sunter Selatan Blok O/III.
Jakarta Selatan: PT Rizqi Putra Pratama Jalan Tebet Timur Dalam X.
Jakarta Timur: Bengkel Dinas Lingkungan Hidup Jalan Mandala V Nomor 67 Cililitan. CV Farama Consultant Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7 Pondok Bambu. PT Astra Internasional Honda Dewi Sartika Jalan Dewi Sartika Nomor 255.
Lalu, di Indobuana Autoraya Sunter Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20. PT Tritala Sakti Utama Motor Jalan Matraman Raya Nomor 63. Dan Yamaha Pelita Motor Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1 A, Malaka Raya, Duren Sawit.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku