JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. Langkah itu upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Bersitegang, Jet Tempur Jepang dan China Saling Berhadapan di Atas Pasifik
"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.
Dukung Penerapan Ekonomi Hijau, Dow Targetkan Kurangi Emisi Karbon Hingga 5 Juta Metrik Ton pada 2030
”Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,” tegasnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku