Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Jumat, 11 September 2020 - 16:59:00 WIB
Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerinta telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 yang berjumlah 23 hari. Penetapan itu berdasarkan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan semula. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (11/9/2020),

Sedangkan untuk Natal, Muhadjir menuturkan, ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember dari semula hanya pada 24 Desember. "Total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, selama 2021 jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri total 6 hari di luar Sabtu dan Minggu. Sedangkan libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya 3 hari.

Muhadjir memaparkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Seperti, mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.

Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
​​​​​
Ke-3 menteri yang menandatani SKB yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Ke-3 menteri itu menandatangani surat Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut