Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
Advertisement . Scroll to see content

Ini Fatwa Lengkap MUI Terkait Salat Jumat untuk Antisipasi Korona

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:03:00 WIB
Ini Fatwa Lengkap MUI Terkait Salat Jumat untuk Antisipasi Korona
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

2. Orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadi penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti salat rawatib, salat tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

3. Bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus korona harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di kediaman masing-masing. Serta meninggalkan jamaah salat rawatib, tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona. Seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan, lalu membawa sajadah sendiri serta sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran virus korona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat muslim tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus korona, seperti jamaah salat rawatib, salat tarawih dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran virus korona terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut