Ini Gaji Satpam, Sopir dan OB Non-PNS di Kementerian/Lembaga, Lebih Gede dari Guru Honorer?
JAKARTA, iNews.id – Saat ini petugas kebersihan atau OB, satpam, sopir dan pramubakti di kementerian/lembaga tak berstatus PNS. Mereka direkrut oleh kementerian/lembaga secara langsung atau menggunakan pihak ketiga (outsourcing).
Meski tidak berstatus PNS, gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga lumayan besar jika dibandingkan guru honorer di beberapa daerah yang jauh dari kata layak.
Terkait gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/Pmk.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Di dalam PMK tersebut standar gaji untuk satpam, pengemudi, OB, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi lokasi kementerian/lembaga. Maka dari itu besaran gaji setiap provinsi berbeda-beda.
Selain itu jika satpam, sopir, OB dan pramubakti direkrut melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persendari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Berikut rincian standar gaji di 34 provinsi:
1. Aceh:
a. Satpam dan sopir: Rp3.830.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.482.000
2. Sumatera Utara:
a. Satpam dan sopir: Rp3.025.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.750.000
3. Riau:
a. Satpam dan sopir: Rp3.496.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.178.000