Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fuji Beberkan Gaji Admin Medsosnya Tembus 2 Digit, Berapa Nominalnya?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Gaji Satpam, Sopir dan OB Non-PNS di Kementerian/Lembaga, Lebih Gede dari Guru Honorer?

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:36:00 WIB
Ini Gaji Satpam, Sopir dan OB Non-PNS di Kementerian/Lembaga, Lebih Gede dari Guru Honorer?
Ilustrasi gaji. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Saat ini petugas kebersihan atau OB, satpam, sopir dan pramubakti di kementerian/lembaga tak berstatus PNS. Mereka direkrut oleh kementerian/lembaga secara langsung atau menggunakan pihak ketiga (outsourcing).

Meski tidak berstatus PNS, gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga lumayan besar jika dibandingkan guru honorer di beberapa daerah yang jauh dari kata layak.

Terkait gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/Pmk.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Di dalam PMK tersebut standar gaji untuk satpam, pengemudi, OB, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi lokasi kementerian/lembaga. Maka dari itu besaran gaji setiap provinsi berbeda-beda.

Selain itu jika satpam, sopir, OB dan pramubakti direkrut melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persendari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Berikut rincian standar gaji di 34 provinsi: 
1. Aceh:
a. Satpam dan sopir: Rp3.830.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.482.000

2. Sumatera Utara:
a. Satpam dan sopir: Rp3.025.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.750.000

3. Riau: 
a. Satpam dan sopir: Rp3.496.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.178.000

4. Kepulauan Riau
a. Satpam dan sopir: Rp3.637.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.306.000

5. Jambi
a. Satpam dan sopir: Rp3.183.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.894.000

6. Sumatera Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.006.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.733.000

7. Sumatera Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.683.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.348.000

8. Lampung
a. Satpam dan sopir: Rp2.942.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.675.000

9. Bengkulu
a. Satpam dan sopir: Rp2.731.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.487.000

10. Bangka Belitung
a. Satpam dan sopir: Rp3.909.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.554.000

11. Banten
a. Satpam dan sopir: Rp2.978.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.708.000

12. Jawa Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.777. 000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.433.000

13. DKI Jakarta
a. Satpam dan sopir: Rp5.344.000
b. OB dan Pramubakti: Rp4.858.000

14. Jawa Tengah
a. Satpam dan sopir: Rp2.177.000
b. OB dan Pramubakti: Rp1.979.000

15. DI Yogyakarta
a. Satpam dan sopir: Rp2.425.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.205.000

16. Jawa Timur
a. Satpam dan sopir: Rp4.135.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.759.000

17. Bali
a. Satpam dan sopir: Rp3.068.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.794.000

18. Nusa Tenggara Barat
a. Satpam dan sopir: Rp2.643.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.403.000

19. Nusa Tenggara Timur
a. Satpam dan sopir: Rp2.460.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.245.000

20. Kalimantan Barat
a. Satpam dan sopir: Rp2.904.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.640.000

21. Kalimantan Tengah
a. Satpam dan sopir: Rp3.513.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.194.000

22. Kalimantan Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.482.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.166.000

23. Kalimantan Timur
a. Satpam dan sopir: Rp3.608.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.280.000

24. Kalimantan Utara
a. Satpam dan sopir: Rp3.631.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.301.000

25. Sulawesi Utara
a. Satpam dan sopir: Rp4.006.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.642.000

26. Gorontalo
a. Satpam dan sopir: Rp3.131.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.846.000

27. Sulawesi Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.112.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.829.000

28. Sulawesi Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.831.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.483.000

29. Sulawesi Tengah
a. Satpam dan sopir: Rp2. 788.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.535.000

30. Sulawesi Tenggara
a. Satpam dan sopir: Rp3.088.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.808.000

31. Maluku
a. Satpam dan sopir: Rp3.153.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.866.000

32. Maluku Utara
a. Satpam dan sopir: Rp3.294.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.994.000

33. Papua
a. Satpam dan sopir: Rp4.256.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.869.000

34. Papua Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.793.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.449.000

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut