Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hal Memberatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:41:00 WIB
Ini Hal Memberatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri diyakini jaksa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan terdapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dalam fakta-fakta persidangan tidak ada alasan pemaaf," kata jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya.

Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut