Ini Isi Pakta Integritas yang Diteken Moderator dan Panelis Debat
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan panelis dan moderator debat kedua capres menandatangani pakta integritas. Perjanjian ini sebagai langkah untuk memastikan soal-soal yang akan disampaikan pada debat mendatang tidak bocor.
Pada sesi pertama, KPU sebagai penyelenggara mempersilakan moderator debat yang juga dua jurnalis senior MNC Media, Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki, menandatangani pakta integritas. Setelah itu panelis yang telah ditunjuk sebelumnya.
Penandatanganan pakta integritas disaksikan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pakta integritas penting untuk menjaga daftar pertanyaan tidak bocor ke capres dan cawapres, tim kampanye, pihak-pihak lain maupun KPU.
“Berrbeda dengan yang pertama maka di debat yang kedua kami dituntut untuk merahasiakan semua pertanyaan yang akan diajukan kepada pasangan calon presiden. KPU menginisiasi adanya penandatanganan pakta integritas," kata Arief di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Debat kedua akan berlangsung Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan, Jakarta. Mengangkat tema energi, pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, debat disiarkan langsung oleh stasiun televisi RCTI, GTV, MNCTV, dan iNews. Acara debat juga dapat disaksikan melalui live streaming di iNews.id.
Berikut isi pakta integritas yang ditandatangani Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki:
"Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. Pada hari ini, Sabtu tanggal 9 Februari 2019, Bertempat di ruang rapat kencana lantai 4 hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, saya mewakili moderator dalam hal ini pada debat kedua pemilu 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:
1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat kedua secara profesional, efektif, dan efisien. Serta memberikan perlakuan adil dan proppsional kepada peserta debat.
2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan, tidak memihak kepada salah satu paslon dengan: (a) Tidak menjadi anggota partai politik, (B)Tidak menjadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon, (c) Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan. Termasuk Kementerian lembaga kepresidenan, (d) Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi dilarang dalam NKRI.
3. Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4.Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.
Apabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jakarta 9 Februari 2019, moderator tanda tangan.)

Setelah moderator, disusul penandatangan pakta integritas yang dilakukan oleh ketujuh panelis debat kedua yaitu pakar lingkungan Undip Sudharto P Hadi (Koordinator Panelis), Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati (sekretaris), Rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Joni Hermana (anggota), Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (anggota), Ahli pertambangan ITB Irwandy Arif (anggota), Pakar Energi UGM Ahmad Agustiawan (anggota) Sekjen Konsorsium Pengembangan Agraria (KPA) Dewi Kartika (anggota).
Berikut isi pakta integritas yang ditandatangani tujuh orang panelis :
"Dalam rangka penyelenggaraan debat kedua pada pemilu tahun 2019 dengan tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur pada hari ini, Sabtu tanggal 9 Februari 2019, Bertempat di ruang rapat kencana lantai 4 Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Saya panelis pada debat kedua pemilu tahun 2019 menyatakan berjanji kepada rakyat Indonesia sebagai berikut:
1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai panelis debat kedua secara professional, efektif, dan efisian.
(a). Memperdalam dan menggali tema yang telah ditetapkan yaitu energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur dan; (b) . Menyatakan menyusun materi pernyataan isu atrategis yang akan disampaikan oleh moderator kepada peserta debat.
2. Memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik dan, tidak memihak kepada salah satu paslon dengan: (a). Tidak menjadi anggota partai politik, (b) Tidak jadi anggota tim atau pelaksana kampanye pasangan calon, (c) Tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota ahli tim atau sebutan lain yang bertugas atau membantu pada pemerintahan termasuk Kementerian lembaga kepresidenan, (d).Tidak pernah terlibat atau menjadi anggoga pada organisasi yang dilarang dalam NKRI.
3. Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung ataupun tidak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4.Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat kepada siapapun dan pihak manapun.
Apalabila saya melanggar pernyataan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jakarta, 9 Februari 2019, panelis tanda tangan).

Editor: Zen Teguh