Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Ini Isi Telegram Kapolri soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Rabu, 02 September 2020 - 14:23:00 WIB
Ini Isi Telegram Kapolri soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Telegram itu berisi perintah kepada anggota Polri untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal telegram tersebut. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Telegram tersebut, menurut Argo, merupakan wujud dan komitmen Kapolri menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," ujarnya.

Telegram tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalitas pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesionalitas dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut