Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kasus yang Disangkakan Polisi kepada Ustaz Bachtiar Nasir

Selasa, 07 Mei 2019 - 11:00:00 WIB
Ini Kasus yang Disangkakan Polisi kepada Ustaz Bachtiar Nasir
Sekjen MIUMI, Ustaz Bachtiar Nasir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tokoh GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kasus yang menjerat Bachtiar adalah kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017.

“Kasus lama itu,” kata dia melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar pada pemeriksaan terdahulu telah menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk mendanai Aksi Damai 411 dan Aksi Damai 212 pada 2017. Selain itu, dana partisipatif umat Islam itu juga disalurkan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Akan tetapi, polisi menduga ada tindakan pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Jauh sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS. Perkara tersebut bergulir pada 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar selaku Ketua GNPF MUI ke Turki.

Polisi menyangkakan Bachtiar melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut