Ini Kata KPK soal Kemungkinan Rafael Alun Ditahan usai Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). Rafael Alun merupakan tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.
Namun KPK belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun usai ditetapkan sebagai tersangka. Dikonfirmasi soal peluang penahanan terhadap Rafael Alun, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan. Dia hanya mengatakan proses penahanan tergantung penyidik.
"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Dia menegaskan tidak ada tersangka yang tidak ditahan oleh KPK. Ali menjelaskan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ali menegaskan setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. Termasuk Rafael Alun. Hanya saja, kata Ali, proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Sehingga, cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.
"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun pada 2011-2023. Dia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun usai ditetapkan sebagai tersangka.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamor Mario Dandy membuat sosok sang ayah disorot. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
Editor: Rizal Bomantama