Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Modus Advokat Laurenzius Rintangi Penyidikan Perkara Suap Eks Bupati Buru Selatan

Senin, 20 Maret 2023 - 19:23:00 WIB
Ini Modus Advokat Laurenzius Rintangi Penyidikan Perkara Suap Eks Bupati Buru Selatan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Advokat Laurenzius CS Sembiring (LCSS) dalam merintangi penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Untuk diketahui, Laurenzius Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Tagop Sudarsono.

"LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Advokat Laurenzius diduga merintangi penyidikan dengan cara membuat skenario seolah-olah Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju mentransfer uang ke pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK). Padahal, uang tersebut sebenarnya ditujukan untuk Tagop Sudarsono Soulisa.

"Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK," terangnya.

Untuk diketahui, Laurenzius dan Ivana Kwelju sudah kenal lama. Ivana Kwelju merupakan pengusaha penyuap Tagop Sudarsono Soulisa. 

Laurenzius diduga pihak yang mengatur agar suap dari Ivana Kwelju ke Tagop Sudarsono tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Salah satunya, lewat modus utang-piutang.

"Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS," katanya.

Laurenzius diduga telah memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop Sudarsono Soulisa. Laurenzius diduga juga sebagai pihak yang mengatur skenario pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK.

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS, sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.

KPK juga telah mengantongi keterangan Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman soal skenario yang disusun Laurenzius untuk menghambat proses penyidikan. Ivana dan Johny mengakui adanya skenario yang dibuat Laurenzius. Skenario juga disusun oleh Laurenzius saat proses persidangan Tagop Sudarsono.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Laurenzius diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut