Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penampakan Bupati Kuansing Riau Pakai Rompi Tahanan KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:18:00 WIB
Ini Penampakan Bupati Kuansing Riau Pakai Rompi Tahanan KPK
KPK resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (AP), Rabu (20/10/2021). (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (AP), Rabu (20/10/2021). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha sawit.

Mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digelandang keluar dari Gedung KPK. Andi Putra irit bicara ketika dicecar berbagai macam pertanyaan oleh awak media saat hendak dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Enggak ada. Enggak, enggak," kata Andi Putra saat dikonfirmasi awak media soal aliran dana suap di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021) malam.

Andi Putra terus menunduk saat dibawa petugas ke mobil tahanan untuk digiring ke Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedianya, Andi Putra bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya Andi Putra, KPK juga menahan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Sudarso bakal menjalani masa tahanan pertamanya untuk 20 hari kedepan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin tanggal 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut